Skip to main content

Para Penguasa Harus Belajar Dari Kasus Misbakhun

Sumber : Fakta.News.com

Kasus Misbakhun dapat menjadi materi pembelajaran bagi para penguasa masa kini, dari kasus yang dialami Politisi Partai Golkar Sekaligus Anggota Komisi XI DPR tersebut para penguasa dapat belajar, Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dalam mengungkapkan sebuah kasus.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR (yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPR RI) Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu (28/7/2012). 

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR. 

Bambang kemudian mencontohkan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan "Misbakhun korupsi" yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait adanya tudingan "Misbakhun korupsi" Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Mukhamad Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI. 

Akibat dituduh "misbakun korupsi" kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun. 

Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. 

Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.

Comments

Popular posts from this blog

Skandal Century di Era SBY Kembali Muncul, Ini Tanggapan Misbakhun ...

Media daring Asia Sentinel telah mengungkap adanya konspirasi pencurian uang negara hingga USD 12 miliar tersebut. Oleh karena itu skandal pencurian uang melalui Bank Century kembali mucul di permukaan. Dengan munculnya artikel yang ditulis oleh John Berthelsen telah membuat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menyerang politikus Golkar Mukhammad Misbakhun . Dia telah menuduh bahwa Misbakhun ada di belakang berita media asing, Asia Sentinel. Misbakhun pun menegaskan tulisan di Asia Sentinel tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Sementara itu, terkait pihak yang melibatkan kasus Century dengan dirinya, Misbakhun mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak ikut terlibat dengan kasus Century sesuai dengan hasil putusan pada tingkat  Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. “ Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas d...